Tabel Gaji Pns Tahun 2014 - Berikut beberapa perbandingan tabel gaji PNS Golongan I II III dan IV berdasarkan jabatan dan masa kerja tahun 2014. Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Pilkada Jabar 2013 Tanggal Catatan

Perubahan gaji tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.

Tabel gaji pns tahun 2014. Berikut ini kami kutipkan tabel gaji pokok PNS sesuai dengan lampiran Peraturan Nomor 24 Tahun 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108 yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 21 Mei 2014 dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494. Dalam tabel daftar gaji pokon PNS terbaru sesuai PP nomor 30 tahun 2015 gaji pokok PNS dengan golongan terendah yaitu Ia menerima gaji pokok sebesar Rp 1486500.

1402000 untuk PNS golongan IA masa kerja nol tahun sedangkan gaji yang tertinggi sebesar Rp. Dikutip dari aturan tersebut gaji terendah PNS adalah Rp 1402400bulan. Gaji PNS golongan Ic terendah Rp 1596300 dan tertinggi Rp 2315800.

Gaji terendah PNS di tahun 2014 adalah sebesar Rp. Tabel Daftar Kenaikan Gaji PNS Golongan I Tahun 2014 Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2014. Di PP 34 tahun 2014 untuk PNS di golongan I II dan II diberikan kenaikan sebesar 10 dan khusus PNS golongan IV hanya diberikan kenaikan gaji sebesar 6.

Dibandingkan dengan tahun lalu gaji PNS 2014 rata-rata naik di kisaran 7. Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5302100bulan. Download Tabel Gaji PNS Tahun 2015.

Pasalnya setelah menerima gaji ke-13 mereka juga akan mendapatkan THR Tunjangan Hari Raya. PP Nomor 34 tahun 2014 mengatur gaji PNS tahun 2014 merupaakan perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. Seorang PNS bisa mencapai gaji ini setelah mencapai Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.

Dalam PP 34 2014 perhitungan kenaikannya sebesar 7 dibanding gaji PNS tahun 2013 lalu. PP ini berlaku per 1 januari 2014 dan dijadikan dasar peberbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran dari Kementerian Keuangan untuk segera membayarkan kenaikan gaji dan rapel gaji mulai Januari sampai dengan Juni 2014. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7.

Pada perubahan terakhir yang keenambelas terdapat kenaikan gaji pokok rata-rata 6. Ketentuan gaji baru di atas berlaku surut mulai 1 Januari 2014. Tabel Gaji Pokok TNI dan Polri 2014.

Sebagai kompensasinya tahun depan Pegawai Negeri Sipil PNS bakal gajian 14 kali dalam setahun 12 bulan. Rata-rata kenaikan gaji pokok sama dengan PNS sebesar 6 dengan demikian gaji terendah anggota TNI maupun Polri adalah Rp 1476600 per bulan untuk tamtama prajuritt duakelasi dua TNI dan Bhayangkara Dua Polri. Bagi rekrutan yang baru masuk di Kepolisian dengan pangkat Brigadir akan menerima gaji sebesar Rp 2009900 per bulan.

Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah. Setelah ditunggu cukup lama akhirnya PP tentang kenaikan gaji PNS sudah ditandatangani presiden SBY tanggal per 21 Mei 2014. Gaji PNS golongan IV Tahun 2015 gaji terendah pegawai negeri sipil IVa masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 2898500 sebelumnya Rp 2735300.

Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 4 Juni 2015 tersebut memuat besaran jumlah gaji pokok PNS tahun 2015 mulai dari golongan I A hingga IVE. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Perubahan terakhir kenaikan gaji pokok PNS terjadi tahun lalu yang diatur oleh PP nomor 34 tahun 2014. Besar kenaikan gaji setiap tahun memang bergantung pada kebijakan pemerintah dan juga ketersediaan anggaran. Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp.

Bagi PNS golongan IIIa masa kerja 0 tahun kini gaji terendah menjadi Rp 2579400 sebelumnya Rp 2456700 tertinggi IIId masa kerja 32 tahun menjadi Rp 4797000 sebelumnya Rp 4568000. Sedangkan gaji PNS golongan IVa masa kerja 0 tahun menjadi Rp 3044300 sebelumnya Rp 2899500 dan tertinggi IVe masa kerja 32 tahun menjadi Rp 5901200 sebelumnya Rp 5620300. Gaji PNS golongan Ia untuk masa kerja 0 tahun terendah Rp 1402400 dan tertinggi Rp 2098600.

Berdasarkan RAPBN tahun 2016 tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS. Sementara gaji tertinggi PNS golongan IVe masa kerja 32 tahun kini menjadi Rp 5620300 sebelumnya Rp 5302100. Tabel Gaji PNS 2014 Berikut tabel gaji PNS untuk tahun 20144 sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2014 tentang gaji pegawai negeri sipil.

5302100 untuk golongan IVE masa kerja 32 tahun. Dan berikut adalah keterangan dari gambar diatas tentang Kenaikan gaji pokok PNS tahun 2014. GAJI PNS TAHUN 2013 Mei 6 Juni 23 Agustus 1 2014 4 Juni 1 November 3 2015 13 Juni 5.

Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Gaji PNS golongan Ib terendah Rp 1531500 dan tertinggi Rp 2221900.


Pin Di Gaji Pns


Pin On Pns


Pin Di Promes Klas 5 Smstr 1


Pin On Pns


Pin Di Pns


Makalah Kesadaran Dalam Mengenakan Helm Di Lingkungan Kampus Fakultas Peternakan Unsoed Helm Peternakan Kesadaran


Pin Di Pns


Pin Di Pns


Pin On Pns


Pin Di Pns


Pin Di Education


Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2017 2018 Pdf Ops Sekolah Indonesia Pendidikan Dasar Sekolah Menengah Sekolah


Pin Di Tabel Gaji 2020


Pin Di News Update


Related Posts